Perjanjian Westphalia
dalam Sistem Internasional
Eropa memiliki sejarah panjang terutama
dalam sejarah perpolitikannya. Dalam rentang waktu yang cukup lama, Eropa dapat
melakukan perubahan-perubahan yang menjadikannya lebih mapan dan bahkan
dijadikan model di belahan bumi lainnya. Dahulu Eropa memiliki sejarah yang
kelam dengan diwarnai perpecahan dan peperangan terus menerus yang mengakibatkan
kekacauan dan kehancuran, terutama pada abad pertengahan.
Perjanjian
Westphalia pada 1648 menandai era baru, dimana berakhirnya perang Katolik dan
Protestan di Eropa serta berakhirnya perang 30 tahun di Eropa dan pengaruhnya
pada dinamika politik internasional hingga masa kini. Perpolitikan di abad pertengahan di Eropa didasarkan pada tatanan
hierarki yang tidak jelas. Westphalia telah membentuk konsep
legal tentang kedaulatan, yang intinya bahwa para penguasa atau kedaulatan yang
sah tidak akan mengakui pihak lain yang memiliki kedudukan yang sama dalam
wilayah yang sama. Perjanjian ini merupakan titik awal dari dikembangkannya
sistem negara modern.
Perjanjian Westphalia melibatkan Kaisar
Romawi Suci Ferdinand II beserta kerajaan dari Spanyol, Perancis, Swedia,
Belanda dan para penguasa lainnya di Eropa. Selanjutnya dari perjanjian ini
Kekaisaran Romawi mengalami perpecahan, Swedia mengambil alih wilayah Baltik, diakuinya
kemerdekaan Belanda dari Spanyol secara penuh, dan Prancis muncul sebagai
kekuatan baru yang dominan di Eropa. Negara Swiss dan negara-negara kecil di
Jerman juga diakui dalam perjanjian ini.
Hasil perjanjian tersebut merupakan
akhir dari perang 30 tahun yang melanda Eropa dan mengubah secara radikal
perimbangan kekuatan di Eropa. Perang 30 tahun tersebut merupakan serangkaian
konflik bersenjata antar kekuatan di Eropa dengan berbagai sebab. Konflik
tersebut dipicu oleh upaya pembunuhan atas Raja Bohemia pada 1618 yang akhirnya
menjadi Kaisar Romawi Suci, Ferdinand II. Saat iu Ferdinand II menerapkan
ajaran Katolik di penjuru Eropa yang mendapat tentangan keras oleh para
bangsawan dan pembesar Protestan. Hampir seluruh Eropa bergolak dalam kancah
peperangan.
Perang tersebut merupakan akumulasi dari
pertentangan kedua belah pihak yang dimulai oleh Reformasi Protestan sampai
pada kontra Reformasi Katolik. Selain aspek tersebut juga terdapat persaingan
antar dinasti di Eropa yaitu dinasti Habsbruk dengan Bourbon hingga
tercapainya Perjanjian Westphalia yang akhirnya meredakan pertentangan
tersebut.
Tercapainya Perjanjian Westphalia tidak
serta merta mengakhiri segala konflik dan kekacauan yang tejadi di Eropa dan
segera semua perang reda. Perancis dan Spanyol terus terlibat konflik selama
sebelas tahun setelah Perjanjian Westphalia hingga berakhir setelah muncul traktat
Pyrenees pada 1659. Meskipun begitu, setidaknya Perjanjian Westphalia telah
memberi landasan bagi perkembangan perpolitikan dan sistem internasional yang
berjalan di Eropa dan bahkan di dunia.
Sistem internasional dalam masa
Perjanjian Westphalia dipengaruhi oleh Raja Louis XIV (1643-1715) dalam
upayanya memperkuat hegemoni Perancis dalam persaingan ekonomi-politik antara Inggris, Perancis Spanyol dan Belanda.
Inggris merupakan pihak utama dalam hubungan internasional di Eropa, karena
Inggris merupakan negara yang mampu menjadi penyeimbang kekuatan dengan
Perancis yang begitu berambisi di Eropa dengan pengaruh dan kekuatan besarnya
yang dimiliki.
Perancis terus berusaha meluaskan
kekuasaannya, namun kekuatan koalisi negara-negara Eropa lainnya yang di pimpin
oleh Inggris dan Austria dapat membendungnya dalam perang Spanyol yang
disebut dengan “The war of the Spanish
succession”. Akhirnya Spanyol sebagai negara yang bebas dan Perancis kemudian
harus melepaskan wilayah Nova Scotia kepada Inggris dan Austria mendapatkan
Naples dan Sardinia. Kemudian Inggris berhasil menguasai Gibraltar dan Minorca
dari Spanyol.
Setelah munculnya Perjanjian Westphalia,
susunan masyarakat internasional yang baru didasarkan atas negara-negara
nasional dan tidak lagi berdasarkan pada kerajaan-kerajaan penguasa. Selain itu
susunan masyarakat internasional juga didasarkan pada hakekat negara tersebut
bersama dengan pemerintahannya, yaitu memisahkan kekuasaan negara dan
pemerintahan dari pengaruh gereja. Perjanjian Westphalia merupakan peletak
dasar bagi bentuk dan hakekat tersebut dalam susunan masyarakat internasional
baru.
Hubungan antara negara-negara dilepaskan
dari persoalan kegerejaan dan didasarkan atas kepentingan nasional negara
masing-masing. Sebelumnya gereja memiliki kekuatan terhadap hubungan antar
negara dan Perjanjian Westphalia mengahiri semua itu. Sebagai pemicu perpecahan
Kekaisaran Romawi Suci dan hadirnya negara-negara berdaulat yang baru di Eropa,
Perjanjian Westphalia juga menghdirkan konsep negara-bangsa (nation-state).
Selain itu muncul juga istilah negara modern.
Perjanjian Westphalia mendukung
bangkitnya negara-bangsa (nation-state). Sistem yang berasal dari Eropa ini dibawa
ke Amerika, Asia dan Eropa melalui kolonialisme. Selanjutnya dibentuk melalui
dekolonialisasi pada masa Perang Dingin. Konsep negara-bangsa dianggap modern, namun banyak negara tidak masuk kedalam
sistem tersebut dan disebut sebagai pra-modern. Selanjutnya beberapa negara
telah melampaui sistem negara-bangsa dan dapat dianggap sebagai pasca-modern.
Munculnya negara-bangsa sebagai aktor
yang dominan dalam setiap perilaku politik hubungan internasional maka
pandangan mengenai tatanan sistem negara ini menjadi pola kehidupan
internasional pada abad selanjutnya. Di masa sekarang bahkan masih merupakan
pola yang dominan yang tetap berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar